HAMBATAN PELAKSANAAN SKRINING GESTATIONAL DIABETES MELLITUS (GDM) DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Latar Belakang : Prevalensi gestational diabetes mellitus (GDM) meningkat dalam beberapa tahun terakhir. GDM dikaitkan dengan peningkatan komplikasi jangka pendek dan panjang baik pada ibu maupun bayi yang dilahirkan. termasuk resiko terjadinya diabetes tipe2 dalam kurun waktu 10 tahun setelah kehamilan. Kota Yogyakarta merupakan wilayah dengan angka diabetes tertinggi di Provinsi Yogyakarta. Skrining dan diagnosis GDM yang cepat, tepat sangat penting untuk deteksi dini, intervensi lebih lanjut serta mencegah terjadinya ledakan kasus diabetes dimasa depan di Kota Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan pelaksanan skrining GDM di wilayah Kota Yogyakarta. Metode : penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Tehnik sampling yang digunakan criterion sampling. Pengambilan data dengan observasi dan wawancara mendalam dengan petugas kesehatan (4 bidan, 2 dokter, 2 analis). Analisis data menggunakan analisis tematik Braun & Clarke.
Hasil : terdapat 5 tema terkait hambatan skrining GDM yaitu: kurangnya jumlah tenaga kesehatan, kurangnya pemahaman tentang GDM, belum adanya Standard Operating Procedure (SOP) khusus tentang skrining GDM, belum tersedianya Tes Toleransi Glukosa Oral (TTGO) sebagai alat skrining yang ideal, keterlambatan pasien mengakses layanan ANC terpadu.
Kesimpulan : kebutuhan akan peningkatan layanan skrining melalui penyediaan tenaga kesehatan, pelatihan GDM, mengembangkan pedoman khusus tentang skrining GDM yang seragam secara nasional berdasarkan evidence based terbaru, serta memastikan bahwa setiap ibu hamil memiliki akses yang sama terhadap skrining dan pengelolaan GDM mutlak diperlukan agar skrining GDM dapat berjalan dengan optimal.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.36419/jki.v15i1.991
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Kebidanan Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.